Suasana Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (05/09).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Menteri Anas menjelaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK masal; tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini; menghindari pembengkakan anggaran; serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (05/09).
Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.
Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi. Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.
“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung hingga 10 September 2024.
Sementara terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Pada dasarnya, Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (rum/HUMAS MENPANRB)
Ada beberapa pertanyaan penting yang diajukan oleh komisi II DPR RI untuk Kementerian Sekretariat Negara RI. Dalam kesempatan tersebutlah dijawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Komisi II DPR RI dan Rapat Kerja menghasilkan kesimpulan sementara yang disepakati oleh kedua belah pihak, kesimpulannya yaitu: 1. Komisi II DPR RI mendesak kepada Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara untuk segera memproses penyelesaian Rancangan Undang-Undang yang diinisiasi oleh Pemerintah khususnya yang menjadi Prioritas Program Legilasi Nasional Tahun 2011, diantaranya RUU tentang Pemerintahan Daerah, Desa, Pemilu Kepala Daerah, Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah yang diperintahkan Undang-Undang khususnya terkait dengan kepentingan pelayanan publik dan Pemerintahan Daerah. 2. Terkait dengan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan BPK. Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meningkatkan perannya dalam mengkordinir satuan kerja yang mencangkup dalam Bagian Anggaran 007 dalam rangka peningkatan kualitas manajemen tata kelola dibidang keungan dan pengadministrasiannya, sehingga opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Bagian Anggaran 007) bisa meningkat menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). 3. Komisi II DPR RI mendesak kepala Menteri Sekretaris Negara untuk merealisasikan seluruh Rekomendasi Panja Aset-Aset Negara, antara lain menyelesaikan saham 5% (lima persen) pada PT. Jakarta Internasional Expo melalui jalur hokum dan perkembangannya segera dilaporkan kepeda Komisi II DPR RI. Rapat Kerja lanjutan akan dilaksanakan lagi untuk memperdalam pembahasan antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Komisi II DPR RI, waktu dan tempat rapat lanjutan sesuai dengan keputusan kedua belah pihak. (Humas)
Wir verwenden Cookies und Daten, um
Wenn Sie „Alle akzeptieren“ auswählen, verwenden wir Cookies und Daten auch, um
Wenn Sie „Alle ablehnen“ auswählen, verwenden wir Cookies nicht für diese zusätzlichen Zwecke.
Nicht personalisierte Inhalte und Werbung werden u. a. von Inhalten, die Sie sich gerade ansehen, und Ihrem Standort beeinflusst (welche Werbung Sie sehen, basiert auf Ihrem ungefähren Standort). Personalisierte Inhalte und Werbung können auch Videoempfehlungen, eine individuelle YouTube-Startseite und individuelle Werbung enthalten, die auf früheren Aktivitäten wie auf YouTube angesehenen Videos und Suchanfragen auf YouTube beruhen. Sofern relevant, verwenden wir Cookies und Daten außerdem, um Inhalte und Werbung altersgerecht zu gestalten.
Wählen Sie „Weitere Optionen“ aus, um sich zusätzliche Informationen anzusehen, einschließlich Details zum Verwalten Ihrer Datenschutzeinstellungen. Sie können auch jederzeit g.co/privacytools besuchen.
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedu
Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11). Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama sejumlah anggota Komisi II, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, Pj. Gubernur Bali, Penjabat (Pj), Penjabat sementara (Pjs) dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota se-Bali. Rapat yang membahas persiapan dan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 ini, netralitas ASN menjadi perhatian dalam rapat tersebut.